100%
Berita Umum
Jayapura – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal (BPI) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS, mewakili Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPW PABPDSI) Papua periode 2026–2032, Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional BPD, serta Deklarasi 8 Satgas Nasional PABPDSI Papua. Kegiatan yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Kota Jayapura, Provinsi Papua, ini menjadi wujud dukungan Kemendes PDT terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Komitmen tersebut menjadi penting mengingat tantangan pembangunan desa di Tanah Papua masih cukup besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 343 Tahun 2025, sebanyak 5.759 desa atau sekitar 80,5 persen dari total 7.156 desa di enam provinsi di Tanah Papua masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. Kondisi ini menegaskan perlunya percepatan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta penguatan peran berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa.
Dalam mendukung Asta Cita, Kemendes PDT mendorong pendekatan pembangunan yang afirmatif, sesuai karakteristik wilayah, dan tidak diseragamkan. Pemanfaatan Indeks Desa dan Sistem Informasi Desa menjadi landasan penting untuk memetakan kondisi serta kebutuhan setiap desa agar program pembangunan dapat dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran. Dengan demikian, pembangunan dari desa diharapkan berkontribusi nyata terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Momentum pelantikan pengurus PABPDSI Papua menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel. BPD berperan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa. Kemendes PDT juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan integritas anggota BPD, komunikasi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, serta penggunaan data kemajuan desa sebagai dasar dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), diperlukan untuk mendukung terwujudnya desa yang sehat dan aman. Melalui penguatan kelembagaan BPD dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Kemendes PDT menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Asta Cita melalui pembangunan desa yang inklusif, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Upaya ini diharapkan mempercepat kemajuan desa-desa di Tanah Papua sekaligus memperkuat kontribusi desa dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.