Unit Kerja

 

TUGAS

Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


FUNGSI

a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Badan;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.

TUGAS

Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi;

b. Pelaksanaan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi;

c. Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi; dan

d. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

TUGAS

Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan daya saing desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

b. Pelaksanaan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saingdesa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan

d. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

TUGAS

Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi;

b. pelaksanaan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi;

c. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi; dan

d.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

TUGAS

Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.


FUNGSI

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

b. Pelaksanaan penyusunan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan

d. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.