100%
Berita Umum
Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Regulasi yang ditetapkan pada 10 September 2026 ini menjadi landasan tata kelola data bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Penerbitan regulasi tersebut menjadi penting seiring kebutuhan pembangunan yang semakin membutuhkan data berkualitas sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan. Permendes PDT Nomor 5 Tahun 2026 juga menggantikan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pengaturan baru ini sekaligus mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui regulasi ini, setiap data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wajib memenuhi Standar Data yang paling sedikit mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar tersebut diperlukan untuk menjamin keseragaman pemahaman, konsistensi pengukuran, keterbandingan antarwaktu dan antarwilayah, interoperabilitas data, serta ketepatan pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan. Setiap data juga wajib dilengkapi metadata yang menjelaskan karakteristik dan informasi terkait data tersebut.
Permendes PDT Nomor 5 Tahun 2026 juga memperkuat keterhubungan data melalui penerapan interoperabilitas, kode referensi, dan data induk. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjamin konsistensi identitas data, keterhubungan antar data, interoperabilitas antarsistem elektronik, serta akurasi dalam berbagi pakai data. Dengan demikian, data bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki standar dan struktur yang memungkinkan pemanfaatannya secara lebih konsisten oleh berbagai pihak.
Dalam penyelenggaraannya, Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melibatkan Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Walidata berperan mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, mengelola, dan menyebarluaskan data, sementara Produsen Data menghasilkan data sesuai kewenangannya. Pengaturan tersebut juga didukung dengan Portal Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berfungsi sebagai media integrasi, layanan, dan berbagi pakai data di lingkungan kementerian serta antarinstansi pusat dan daerah.
Kehadiran Permendes PDT Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan memperkuat ekosistem data yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan desa dan daerah tertinggal. Dengan data yang akurat, mutakhir, terstandar, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan dan menentukan intervensi pembangunan secara tepat sasaran. Regulasi ini juga menegaskan bahwa data yang belum memenuhi standar tidak digunakan sebagai rujukan resmi dalam penetapan kebijakan strategis, sehingga kualitas data menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan desa dan daerah tertinggal yang lebih efektif dan berbasis bukti.