Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem


Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian /lembaga maupun pemerintah daerah, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


Secara inline, Instruksi Presiden kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yaitu:


a. Menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa/ Sustainable Development Goals Desa) untuk penanganan kemiskinan ekstrem;


b. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya; dan


c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.